Terapi Listrik

Pengobatan Alternatif Pijat Strum
Pijat merupakan salah satu media penyembuhan penyakit dengan cara  menekan bagian bagian tertentu di tubuh pasien. Titik titik penekanan hampir mirip dengan titik akupuntur, hanya yang membedakan adalah jika teknik akupuntur ditusuk dengan jarum dan ada yang dialiri medan listrik kecil jika pemijatan listrik menggunakan aliran listrik 220 volt. Metode pemijatan ini adalah dengan memanfaatkan medan getaran listrik untuk  merangsang dan mengaktifkan syaraf yang mati atau terganggu. Dengan rangsangan getaran medan listrik diharapkan syaraf yang terganggu itu  memberikan respons ketika terkena kedutan medan listrik dan dapat berfungsi kembali dengan baik.

Teknik pemijatan listrik ini dilakukan dengan mengaliri therapis dengan aliran listrik dimana therapis menginjak lempeng logam yang ada aliran listrik 220 volt kemudian aliran listrik itu di tranfer ke pasien dengan menyentuh titik titik bagia tubuh tertentu, sehingga aliran listrik itu merambat ke tubuh pasen dan pasien merasakan getaran listrik yang disalurkan oleh therapist, sehingga bagian tubuh pasien  tersengat aliran listrik, dan tubuh akan merespons, tanpa disadari dan diluar kontrol pasien bagian bagian tubuh tertentu akan bergerak dengan sendirinya, karena ini merupakan therapi untuk merangsang saraf yang tidak bisa dilakukan hanya dengan menekan bagian tertentu tanpa aliran listrik. Therapi listrik ini sangat cocok untuk diterapkan pada penderita stroke.

Metode therapi listrik ini ada yang langsung dan ada yang menggunakan media lain dengan menggunakan media buah ketimun. Salah satu tangan therapis memegang buah ketimun  sementara yang lain memegang bagian tubuh yang lain, bagian tangan yang memengang ketimun kemudian di tekankan pada titik titik tertentu dibagian tubuh. Sensasi yang yang dirasakan lebih  benar benar terasa jika dibandingkan dengan tidak menggunakan media ketimun, pasien  dan therapist akan mudah berkeringat karena sensasi lebih terasa, maka banyak peminatnya. Terapi ini hanya bisa dikerjakan oleh therapis yang terdidik, jika tidak akan membahayakan therapist dan pasiennya.